04. Sosial kemasyarakatan
4. 1. Persukuan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Suku-suku Minang
Suku dalam tatanan Masyarakat Minangkabau merupakan
basis dari organisasi sosial, sekaligus tempat pertarungan
kekuasaan yang fundamental.
Pengertian awal kata suku
dalam Bahasa Minang dapat
bermaksud satu per-empat, sehingga jika dikaitkan dengan
pendirian suatu nagari di Minangkabau, dapat dikatakan sempurna apabila
telah terdiri dari komposisi empat suku yang mendiami kawasan
tersebut.
Selanjutnya, setiap suku dalam tradisi Minang, diurut
dari garis keturunan yang sama dari pihak ibu, dan diyakini berasal
dari satu keturunan nenek moyang yang
sama[5].
Selain sebagai basis politik, suku juga merupakan
basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan
tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang
semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka.
Harta pusaka merupakan
harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga.
Harta
pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik
pribadi.
Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi
anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga
yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka
dapat digadaikan.
Suku terbagi-bagi ke dalam beberapa cabang keluarga yang lebih kecil atau disebut payuang (payung). Adapun unit yang paling kecil setelah sapayuang disebut saparuik. Sebuah paruik (perut) biasanya tinggal pada sebuah rumah gadang secara bersama-sama[29]